Wednesday, September 17, 2014

Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Kapita Selekta Pertemuan Kamis 28 Agustus 2014

Pembahasan mengenai kode etik jurnalistik, menjadi pembahasan yang menarik dalam pertemuan pertama. Ternyata kode etik jurnalistik mengalami perkembangan selama diIndonesia, tidak langsung menjadi sebuah kode etik yang lengkap tetapi melalui proses yang bersamaan dengan perkembangan pers di Indonesia. Jika diurutkan, maka sejarah pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode. Berikut kelima periode tersebut:


1. Periode Tanpa Kode Etik Jurnalistik
Periode ini terjadi ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal 17Agustus 1945. Pada saat itu masih belum ada Kode Etik Jurnalistik. Akibatnya, pada periode ini pers berjalan tanpa kode etik.

2. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 1
Pada tahun 1946Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk di Solo, tapi ketika organisasi ini lahir pun belum memiliki kode etik.Setahun kemudian, pada 1947, lahirlah Kode Etik PWI yang pertama.

3. Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI
Setelah PWI lahir, kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya. Karena hanya ada Kode Etik PWI saat itu,  Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula Kode Etik Jurnalistik.

4. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2
Pada tahun 1969, keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan. Pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia

5. Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik
Seiring bergantinya orde baru ke era reformasi, dunia pers pun ikut berubah.  tahun 1999, lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 Pasal 7 ayat 1, yang membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. sehingga munculah berbagai organisasi wartawan baru. Ketentuan akan Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. 

Adapun fungsi dari lahirnya Kode Etik Jurnalistik Indonesia:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Dalam Kode Etik Jurnalistik juga memiliki Asas-asas yang terkandung, seperti:
1. Asas Demokratis: 
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen.

2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. 

3. Asas Moralitas
Asas moralitas ini antara lain Wartawan tidak menerima suap, wartawan tidak menyalahgunakan  profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut  identitas korban kesusilaan, dan lainnya.

4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. 

Adapun Kode Etik Jurnalistikyang ditetapkan oleh wartawan Indonesia seperti:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Bukan lah hal yang mudah bagi seorang wartawan dalam memenuhi kode etik Jurnalistik tersebut. Dimana wartawan dituntut untuk bersikap profesionalisme. Namun disisi lain, dengan adanya Kode Etik Jurnalistik tersebut, hak wartawan lebih diperhatikan dalam menjalankan tugasnya. 
Mereka yang disebut-sebut sebagai pilar keempat negara dimana ditugaskan ntuk menjadi anjing pengawas juga diberikan kewenangan untuk meliput dan menyebarluaskan kepada masyarakat dengan bersifat transparant.
Namun sayangnya, dalam menjalankan kewajibannya sebagai wartawan/jurnalis, masih banyak diantara mereka yang lupa atau dengan sengaja mengabaikan Kode Etik Jurnalistik ini. Maka dari itu, pendidikan akan Kode Etik Jurnalisti menjadi satu hal yang wajib dan sangat diperlukan bagi setiap calon wartawan/ jurnalis.    

No comments:

Post a Comment